PGP dan Krisis Jabatan Kepala Sekolah

PGP dan Krisis Jabatan Kepala Sekolah - Opini Bapak Dian Hermawan, S.Pd.SD dari SDN 2 Lok Batu Kec. Haruai Kab. Tabalong Kalimantan Selatan

Jasinvite.com | PGP dan Krisis Jabatan Kepala Sekolah - Perkembangan kemajuan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kemajuan pendidikan, membuat pemerintah terus melakukan upaya-upaya perbaikan dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah membuat kebijakan-kebijakan dan menjalankan program pendidikan yang relevan pada masa sekarang.

Jasinvite.com - PGP dan Krisis Jabatan Kepala Sekolah
Jasinvite.com - PGP dan Krisis Jabatan Kepala Sekolah

PGP dan Krisis Jabatan Kepala Sekolah


Program Guru Penggerak (PGP) merupakan salah satu kebijakan pendidikan saat ini yang sedang marak dan berlangsung secara berkelanjutan mulai tahun 2020 silam. Kegiatan PGP ini dilaksanakan melalui seleksi yang relatif ketat untuk bisa menyandang predikat Guru Penggerak. PGP memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar memberikan perubahan yang lebih baik dalam dunia pendidikan di Indonesia. Selain itu Guru Penggerak juga dijadikan salah satu syarat bagi guru untuk dijaring menjadi kepala sekolah.

Program baru tersebut, bisa memunculkan kemungkinan terjadinya krisis jabatan kepala sekolah akibat kecenderungan guru mengikuti Program tersebut relatif sedikit.

Program Guru Penggerak merupakan salah satu program kebijakan pendidikan merdeka belajar yang diluncurkan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Indonesia yaitu Bapak Nadiem Anwar Makarim. Pendaftaran Program Guru Penggerak ini secara resmi diluncurkan pada pertengahan tahun 2020.

Tidak hanya Program Guru Penggerak saja dilaksanakan, namun ada juga Program Sekolah Penggerak yang juga diseleksi secara ketat. Program Sekolah Penggerak ini nantinya yang wajib melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar.

Melalui Program Guru Penggerak ini, seorang pendidik / guru diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya sebagai seorang pemimpin dalam pembelajaran yang berpusat pada siswa. Pada Program Guru Penggerak ini pendaftar diberikan dua pilihan kompetensi keahlian, yaitu Guru Penggerak dan Pengajar Praktik bagi guru lain dalam mengembangkan pembelajaran.

Para Calon Guru Penggerak yang sudah terdaftar dan dinyatakan lolos dari tahapan seleksi akan melaksanakan pendidikan sebagai Guru Penggerak selama beberapa bulan sampai akhirnya dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat Guru Penggerak.

Begitu besar manfaat yang dapat diperoleh jika Program Guru Penggerak ini berjalan dengan sukses. Selain bermanfaat bagi guru yang menjadi peserta Guru Penggerak, namun implementasi dari Program Guru Penggerak sangat bermanfaat bagi guru-guru yang lain dan siswa.

Di sisi lain Program Guru Penggerak ini akan dijadikan syarat untuk menjaring calon-calon pemimpin di satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 yang menyebut bahwa sertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu syarat Calon Kepala Sekolah dan tidak ada lagi Diklat Calon Kepala Sekolah.

Pemerintah berharap akan muncul guru-guru terbaik yang antusias untuk mengikuti Program Guru Penggerak demi kemajuan Pendidikan di Indonesia. Selain itu Program ini bisa membuka ruang bagi guru-guru terbaik memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki peran yang sangat penting terhadap suksesnya Program Guru Penggerak ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan beberapa upaya agar para guru-guru bisa ikut berpartisipasi dan mendaftar Program Guru Penggerak, diantaranya yaitu, bekerjasama dengan seluruh Pengawas Sekolah untuk meminta guru-guru pada binaanya untuk ikut mendaftar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menggandeng para guru penggerak angkatan sebelumnya mengadakan sosialisasi dan bimbingan Program Guru Penggerak.

Dari sistematika penjaringan Guru Penggerak dan terlepas dari berbagai macam manfaat dari Program Guru Penggerak, menjadikan dilema bagi guru-guru yang memiliki keinginan untuk menjadi kepala sekolah. Tidak sedikit para guru merasa minder atau kurang percaya diri bila harus mengikuti Program Guru Penggerak terlebih dahulu sebelum menjadi kepala sekolah. Dimana pada seleksi Program Guru Penggerak memerlukan kemampuan pada bidang informasi dan teknologi (IT) serta menjalani serangkaian kegiatan dalam waktu yang relatif lama.

Begitu juga sebaliknya, bagi para guru yang memiliki kecenderungan untuk tidak memiliki minat sama sekali menjadi kepala sekolah dikarenakan beberapa alasan, mereka akan memilih untuk tidak ikut daftar Program Guru Penggerak. Hal ini disebabkan karena nantinya yang memiliki setifikat Guru Penggerak akan dijaring menjadi kepala sekolah. Padahal mereka banyak yang memiliki kemampuan lebih untuk mengikuti Program Guru Penggerak namun mereka khawatir nantinya akan menjadi kepala sekolah dengan segudang tanggung jawab yang besar.

Dari kondisi tersebut, mengakibatkan seolah-olah antusiasme guru untuk mendaftar Program Guru Penggerak menjadi rendah. Hal ini menyebabkan kuantitas lulusan Guru Penggerak akan sedikit, secara tidak langsung maka calon-calon kepala sekolah juga sedikit.

Mengingat tiap satuan pendidikan membutuhkan pemimpin dalam hal ini kepala sekolah, yang mampu memimpin sekaligus mengelola sekolah tak hanya untuk kemajuan sekolah tapi juga keberhasilan proses pembelajaran serta prestasi serta target yang hendak dicapai oleh sekolah.

Menentukan figur yang layak menjadi kepala sekolah tak semudah yang dibayangkan, meskipun latar belakang kepala sekolah adalah seorang guru yang sudah memiliki pengalaman dalam mengelola kelas. Namun pada kenyataannya mengelola sebuah sekolah membutuhkan perhatian serta visi yang baik.

Program Guru Penggerak inilah salah satu cara terbaik untuk menjaring calon-calon kepala sekolah sesuai dengan kriteria seorang pemimpin yang baik di sekolah.

Oleh karena itu perlu adanya tindak lanjut yang lebih meyakinkan guru-guru untuk ikut berpartisipasi aktif terhadap Program Pendidikan yang merupakan kebijakan dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Hal ini tidak dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau satu pemangku kepentingan saja, namun harus dilakukan oleh seluruh elemen pendidikan. Baik dari pemerintah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru.

Kesadaran dan semangat seorang guru untuk terus memiliki keinginan meningkatkan kompetensinya dalam memajukan pendidikan sangat diperlukan dalam menyikapi setiap kebijakan pemerintah. Tentunya hal ini juga perlu dukungan orang-orang sekitar, teman sejawat dan kepala sekolah.

Penulis:
Dian Hermawan, S.Pd.SD
SDN 2 Lok Batu, Tabalong

Baca juga :
Media Informasi Pendidikan, Lifestyle, Design dan Teknologi