Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru

Berikut ini informasi terkait Perubahan alamat akses Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan al-Quran (SIPDAR-PQ) B-2431/DJ.I/HM.01/09/2022

Jasinvite.com | Alamat Akses SIPDAR-PQ TerbaruHi, Kawan Jasinvite, kali ini Minda ingin meneruskan informasi dari Kementerian Agama terkait perubahan alamat akses Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Quran (SIPDAR-PQ). Apa itu SIPDAR-PQ, Link Akses SIPDAR-PQ, dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ dapat Anda simak penjelasannya dibawah ini.


Daftar Isi

Jasinvite.com -  Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru
Jasinvite.com -  Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru

Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru

Apa itu SIPDAR-PQ?

SIPDAR-PQ merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan al-Quran. SIPDAR-PQ ini dikembangkan dan dikelola oleh Subdit Pendidikan al-Quran, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Dengan tujuan untuk memudahkan pengelolaan penerbitan tanda daftar Lembaga Pendidikan al-Quran (LPQ).


Link Akses SIPDAR-PQ

Berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-2431/DJ.I/HM.01/09/2022, tanggal 15 September 2022 tentang Perubahan alamat akses SIPDAR-PQ.

Dalam surat tersebut berisikan sebagai berikut :

Berdasarkan hasil evaluasi SIPDAR PQ setelah berjalan dari Bulan Juni s.d Agustus 2022 serta untuk peningkatan mutu dan akses layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada pengunaan SIPDAR PQ bagi semua stakeholder Lembaga Pendidikan Al Quran.

Terhitung mulai tanggal 16 September 2022, kami beritahukan kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bahwa pendaftaran dan update data LPQ berganti alamat menjadi : https://sipdarlpq.kemenag.go.id. Bersama surat ini, diharapkan Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah agar segera menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait dan para stakeholder Lembaga Pendidikan Al Quran.

Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Yusron (08119842202) atau sdr Bugi (08111018136). Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ

Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran adalah sebagai berikut :

A. LPQ menyiapkan berkas-berkas pendaftaran sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Tanda Daftar
2. Profil LPQ
3. Susunan Pengurus
4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
5. Data Kepala dan Tenaga Pengajar
6. Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
7. Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
8. Data Santri
9. Surat Keterangan Tanah *
10. Akta Notaris Yayasan *
11. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
12. Denah Lokasi

* Boleh tidak dilengkapi, hanya bersifat Opsional

B. Melakukan pendaftaran secara online dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan.

C. Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.

D. Admin Kemenag Kabupaten melakukan proses verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual, tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek, yaitu :
1. Foto Kepala LPQ
2. Foto Lokasi LPQ
3. Foto Bangunan LPQ
4. Foto Ruang Belajar
5. Foto Kegiatan Pembelajaran
Hasil verifikasi diunggah pada SIPDAR beserta status verifikasi faktual.

E. Admin Kanwil Kemenag terkait melakukan proses validasi usulan dan hasil verifikasi faktual lalu memutuskan apakah usulan penerbitan Tanda Daftar dapat diterima atau tidak. Jika usulan dinyatakan lengkap dan sesuai juknis maka Nomor Tanda Daftar dan Nomor Statistik LPQ akan dibuat secara otomatis oleh SIPDAR saat Admin Kanwil menyimpan hasil validasi.

F. Pengusul menerima notifikasi bahwa usulan telah diterima dan dapat melihat nomor Tanda Daftar serta Nomor Statistik LPQ pada menu Status LPQ.

G. Nomor Tanda daftar tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan aktivasi kelembagaan LPQ pada sistem EMIS Kemenag melalui admin EMIS Kemenag Kabupatan.


Demikian informasi dari Jasinvite.com terkait Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru. Semoga bermanfaat.

Baca juga :
Media Informasi Pendidikan, Lifestyle, Design dan Teknologi